Beranda | Artikel
Menertawai dalam Masalah Agama
Selasa, 19 April 2011

Pertanyaan:

Ada sebagian orang yang bercanda dengan perkataan yang mengandung olok-olok Allah atau Rasul-Nya atau agama. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Perbuatan ini, yakni mengolok-olok Allah atau Rasul-Nya atau Kitab-Nya atau agama-Nya, walaupun dengan bercanda dan sekalipun sekadar untuk membuat orang lain tertawa, sesungguhnya merupakan kekufuran dan kemunafikan. Perbuatan ini seperti yang pernah terjadi pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu mereka yang mengatakan, “Kami belum pernah melihat para pembaca (al-Quran) kami yang lebih buncit perutnya, lebih berdusta lisannya, dan pengecut saat berhadapan dengan musuh.” Maksudnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Lalu turunlah ayat tentang mereka,

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentau mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.`” (QS. At-Taubah: 65)

Karena itulah, mereka datang kepada Nabi Shalallahu shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Sesungguhnya kami membicarakan hal itu ketika kami dalam perjalanan, dengan tujuan untuk menghilangkan payahnya perjalanan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka sebagaimana yang diperintahkan Allah,

قُلْ أَبِاللّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ. لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65–66)

Jadi, segi rububiyah, kerasulan, wahyu dan agama adalah segi yang terhormat, tidak boleh seorang pun bermain-main dengan itu, tidak untuk olok-olok, membuat orang lain tertawa ataupun menghina. Barangsiapa yang melakukannya berarti ia telah kafir, karena perbuatannya itu menunjukkan penghinaan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, para rasul-Nya, kitab-kitab-Nya, dan syariat-syariat-Nya.

Oleh karena itu, barangsiapa melakukan perbuatan tersebut, hendaknya bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas apa yang telah diperbuatnya, karena perbuatan ini termasuk kemunafikan, dari itu hendaknya ia bertaubat kepada Allah, memohon ampunan dan memperbaiki perbuatannya, serta menumbuhkan di dalam hatinya rasa takut terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, pengagungan terhadap-Nya, rasa takut dan cinta terhadap-Nya. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi hidayah.
(Majmu Fatawa wa Rasa`il Ibnu Utsaimin, Juz 2, hlm. 156)

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq, Cetakan IV, 2009.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam, Arti Mimpi Melihat Ka Bah, Doa Hubungan Badan, Keutamaan Sedekah Rumaysho, Amalan Bismillah 1000, Meramal Jodoh Dari Nama

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4423-menertawai-dalam-masalah-agama.html